Polisi Tangkap Satu Orang Warga Rohingya Di Aceh Atas Kasus Penyelundupan Orang
TO - Target Operasi Polisi Tangkap Satu Warga Rohingya Di Aceh Atas Kasus Penyelundupan Orang.
Seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka Pindana Penyelundupan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Warga asal Myanmar ini, sebelumnya pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe pada tahun 2022. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi saksi.
Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023. "Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi" jelas Kapolres Fahmi, Senin (18/12/2023).
Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang. "Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Fahmi. ( Ayi_37-TO )


