Fhotocopy Ktp Tak Belaku Lagi Sebagai Prasyarat Mengurus Data Kependudukan Mulai 1 Januari 2024

Fhotocopy Ktp Tak Belaku Lagi Sebagai Prasyarat Mengurus Data Kependudukan Mulai 1 Januari 2024

TO - Target Operasi , Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selama ini, fotokopi KTP masih digunakan untuk keperluan mengakses layanan publik.

Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari gawai. IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung  jawab.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el.Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi itu. ( Ayi37.TO-Pky)